Provinsi Aceh kembali memberikan kabar gembira bagi para pekerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.685.616, mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp224.944 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat Aceh.
Sumber referensi penulisan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025