UMR Solo di tahun 2024 adalah Rp2.269.070,-. Besaran UMR ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Perlu diingat bahwa:
- UMR hanya berlaku untuk pekerja swasta yang bekerja di perusahaan dengan modal di bawah Rp10 miliar.
- Perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar harus mengikuti ketentuan pengupahan yang lebih tinggi.
- UMR Solo 2024 lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,-.
Sumber informasi:
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023: https://jatengprov.go.id/publik/umk-jateng-2024-diumumkan-kota-semarang-tertinggi/
- Penjelasan UMK Solo 2024: https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7065179/daftar-lengkap-umk-2024-solo-raya-karanganyar-tertinggi-wonogiri-terendah
Semoga informasi ini membantu!