UMR Depok di tahun 2024 adalah Rp4.878.612,-. Besaran UMR ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 20 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Perlu diingat bahwa:
- UMR hanya berlaku untuk pekerja swasta yang bekerja di perusahaan dengan modal di bawah Rp10 miliar.
- Perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar harus mengikuti ketentuan pengupahan yang lebih tinggi.
- UMR Depok 2024 lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 yang sebesar Rp2.057.495,-.
Sumber informasi:
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023: https://berita.depok.go.id/sah-upah-minimum-kota-depok-tahun-2023-naik-sebesar-725-persen
- Penjelasan UMR Depok 2024: https://money.kompas.com/read/2024/01/13/214631626/gaji-umr-depok-2024-urutan-ke-5-tertinggi-di-indonesia
Semoga informasi ini membantu!