Tentang Upah Lembur di Indonesia

Penulis : 

Table of Contents

Upah lembur adalah hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang upah lembur di Indonesia:

1. Batas Waktu Lembur:

  • Maksimal lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
  • Lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pekerja dan pemberi kerja.

2. Perhitungan Upah Lembur:

  • Jam pertama dan kedua: dibayar 2 kali upah per jam.
  • Jam ketiga hingga kelima: dibayar 3 kali upah per jam.
  • Jam keenam hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah per jam.
  • Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 5 kali upah per jam.

3. Hari Libur:

  • Jika lembur dilakukan pada hari libur, upah lembur dihitung 2 kali lipat dari upah lembur biasa.

4. Hari Istirahat Mingguan:

  • Lembur tidak boleh dilakukan pada hari istirahat mingguan, kecuali dalam keadaan force majeure.

5. Sanksi:

  • Pemberi kerja yang tidak memberikan upah lembur kepada pekerja dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berikut beberapa sumber informasi tentang upah lembur di Indonesia:

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang upah lembur, Anda dapat berkonsultasi dengan:

  • Disnaker setempat
  • Serikat Pekerja
  • Lembaga Bantuan Hukum Ketenagakerjaan

Semoga informasi ini membantu!