Upah lembur adalah hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang upah lembur di Indonesia:
1. Batas Waktu Lembur:
- Maksimal lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
- Lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pekerja dan pemberi kerja.
2. Perhitungan Upah Lembur:
- Jam pertama dan kedua: dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam ketiga hingga kelima: dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam keenam hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah per jam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 5 kali upah per jam.
3. Hari Libur:
- Jika lembur dilakukan pada hari libur, upah lembur dihitung 2 kali lipat dari upah lembur biasa.
4. Hari Istirahat Mingguan:
- Lembur tidak boleh dilakukan pada hari istirahat mingguan, kecuali dalam keadaan force majeure.
5. Sanksi:
- Pemberi kerja yang tidak memberikan upah lembur kepada pekerja dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Berikut beberapa sumber informasi tentang upah lembur di Indonesia:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-27-Undang-undang.html
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP362021.pdf
- Website Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id/
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang upah lembur, Anda dapat berkonsultasi dengan:
- Disnaker setempat
- Serikat Pekerja
- Lembaga Bantuan Hukum Ketenagakerjaan
Semoga informasi ini membantu!