Di Indonesia, bekerja 12 jam sehari secara umum tidak diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan beberapa peraturan ketenagakerjaan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003):
- Pasal 77:
- Batas maksimum jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.
- Dapat ditambah menjadi 8 jam sehari dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
- Pasal 78:
- Lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
- Pekerja berhak atas upah lembur dan waktu istirahat.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010:
- Pasal 3:
- Jam kerja sehari-hari adalah 7 jam.
- Dapat ditambah menjadi 8 jam sehari dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
- **Peraturan ini secara tegas melarang pekerja bekerja lebih dari 8 jam sehari.
- Pasal 12:
- Waktu istirahat harian adalah 1 jam.
Pengecualian:
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian di mana bekerja 12 jam sehari dimungkinkan, yaitu:
- Pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak.
- Pekerjaan yang berkelanjutan.
- Pekerjaan yang berputar (shift).
Namun, dalam kondisi ini, perusahaan wajib:
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pekerja.
- Memberikan upah lembur dan tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.
Kesimpulan:
Bekerja 12 jam sehari secara umum tidak diperbolehkan di Indonesia. Perusahaan hanya dapat memberlakukan jam kerja 12 jam sehari dalam kondisi tertentu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan memperhatikan hak-hak pekerja.
Saran:
Jika kamu diharuskan bekerja 12 jam sehari, pastikan kamu memahami hak-hakmu dan tidak ragu untuk menanyakan kepada atasanmu tentang peraturan dan kewajiban yang terkait dengan jam kerja tersebut.
Sumber informasi: