Berapa Jam Kerja Di Jepang

Penulis : 

Table of Contents

Jam kerja di Jepang tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan:

  • Standar Tenaga Kerja Act (労働基準法):
    • Pasal 32:
      • Batas maksimum jam kerja dalam sehari adalah 8 jam.
      • Dapat ditambah menjadi 10 jam sehari dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
      • Dapat ditambah menjadi 12 jam sehari dengan persetujuan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Pasal 34:
      • Pekerja berhak atas istirahat makan siang selama 30 menit.
    • Pasal 36:
      • Pekerja berhak atas 2 hari libur per minggu.
  • Overtime Work Act (時間外労働法):
    • Menetapkan peraturan mengenai lembur kerja.

2. Jenis pekerjaan:

  • Pekerjaan kantoran:
    • Umumnya 8-10 jam per hari, dengan 1 jam istirahat makan siang.
  • Pekerjaan shift:
    • Jam kerja dapat bervariasi tergantung pada jadwal shift.
  • Pekerjaan di sektor tertentu:
    • Jam kerja dapat berbeda tergantung pada peraturan di sektor tersebut.

3. Kebiasaan perusahaan:

  • Di Jepang, ada budayabekerja lembur (残業, zangyou).
    • Lembur dianggap sebagai tanda dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan.
  • Banyak perusahaan yang mengharapkan pekerjanya untuk bekerja lembur tanpa dibayar.

Perlu diingat bahwa:

  • Pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan berhak atas upah lembur dan tuntangan lain yang sesuai.
  • Perusahaan wajib memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.

Kesimpulan:

Jam kerja di Jepang umumnya adalah 8-10 jam per hari, dengan total 40 jam kerja per minggu. Namun, jam kerja dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan, jenis pekerjaan, kebutuhan perusahaan, dan kebiasaan perusahaan. Pekerja yang bekerja lembur berhak atas upah lembur dan tuntangan lain yang sesuai.