Jam kerja di Jepang tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
1. Peraturan perundang-undangan:
- Standar Tenaga Kerja Act (労働基準法):
- Pasal 32:
- Batas maksimum jam kerja dalam sehari adalah 8 jam.
- Dapat ditambah menjadi 10 jam sehari dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
- Dapat ditambah menjadi 12 jam sehari dengan persetujuan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pasal 34:
- Pekerja berhak atas istirahat makan siang selama 30 menit.
- Pasal 36:
- Pekerja berhak atas 2 hari libur per minggu.
- Pasal 32:
- Overtime Work Act (時間外労働法):
- Menetapkan peraturan mengenai lembur kerja.
2. Jenis pekerjaan:
- Pekerjaan kantoran:
- Umumnya 8-10 jam per hari, dengan 1 jam istirahat makan siang.
- Pekerjaan shift:
- Jam kerja dapat bervariasi tergantung pada jadwal shift.
- Pekerjaan di sektor tertentu:
- Jam kerja dapat berbeda tergantung pada peraturan di sektor tersebut.
3. Kebiasaan perusahaan:
- Di Jepang, ada budayabekerja lembur (残業, zangyou).
- Lembur dianggap sebagai tanda dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan.
- Banyak perusahaan yang mengharapkan pekerjanya untuk bekerja lembur tanpa dibayar.
Perlu diingat bahwa:
- Pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan berhak atas upah lembur dan tuntangan lain yang sesuai.
- Perusahaan wajib memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.
Kesimpulan:
Jam kerja di Jepang umumnya adalah 8-10 jam per hari, dengan total 40 jam kerja per minggu. Namun, jam kerja dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan, jenis pekerjaan, kebutuhan perusahaan, dan kebiasaan perusahaan. Pekerja yang bekerja lembur berhak atas upah lembur dan tuntangan lain yang sesuai.