PKWT Adalah: Pengertian, Peraturan, dan Implikasi Hukum

Penulis : 

Table of Contents

Apa Itu PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang sering digunakan di Indonesia. PKWT mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dengan jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PKWT biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang selesai dalam periode tertentu. Sebagai contoh, pekerja proyek konstruksi atau pekerja musiman di sektor pertanian seringkali dipekerjakan melalui PKWT.


Karakteristik Utama PKWT

1. Durasi yang Terbatas

PKWT memiliki batasan waktu yang jelas. Berdasarkan peraturan, perjanjian ini dapat berlangsung maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan. Jika melebihi durasi tersebut, status hubungan kerja secara otomatis berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

2. Tugas atau Pekerjaan Spesifik

PKWT hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang:

  • Selesai dalam waktu singkat,
  • Bersifat musiman,
  • Terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau kegiatan tambahan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.

3. Harus Dibuat Secara Tertulis

PKWT wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan. Apabila tidak ada perjanjian tertulis, hubungan kerja tersebut dianggap sebagai PKWTT.


Aturan Hukum Terkait PKWT

Dasar Hukum

PKWT diatur secara rinci dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 56 hingga 59.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Sanksi atas Pelanggaran

Pemberi kerja yang melanggar aturan PKWT dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT.
  2. Kompensasi kepada pekerja sesuai masa kerja.

Kompensasi dalam PKWT

Setiap pekerja PKWT yang telah menyelesaikan masa kerja berhak atas kompensasi yang diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Cipta Kerja. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja penuh.
  • Jika masa kerja kurang dari satu tahun, kompensasi dihitung secara proporsional.

Keuntungan dan Tantangan PKWT

Keuntungan bagi Pemberi Kerja

  1. Fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek.
  2. Efisiensi biaya, karena tidak ada kewajiban memberikan pesangon saat kontrak berakhir.

Keuntungan bagi Pekerja

  1. Mendapatkan pengalaman kerja yang bervariasi.
  2. Adanya kompensasi saat kontrak selesai.

Tantangan

  1. Ketidakpastian bagi pekerja terkait keberlanjutan pekerjaan.
  2. Risiko pemberi kerja salah menerapkan aturan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT

AspekPKWTPKWTT
DurasiMaksimal 5 tahunTidak terbatas
Jenis PekerjaanBersifat sementaraBersifat tetap
PesangonTidak wajib jika kontrak selesaiWajib diberikan jika PHK terjadi
Perjanjian TertulisWajibTidak wajib

Bagaimana Cara Membuat PKWT yang Sah?

Agar PKWT sah secara hukum, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Menyusun Perjanjian Secara Tertulis Pastikan semua ketentuan terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak tercantum jelas.
  2. Mendaftarkan Perjanjian Perjanjian harus didaftarkan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh pemerintah.
  3. Memenuhi Aturan Kompensasi Hitung dan berikan kompensasi kepada pekerja sesuai masa kerja.

Implikasi Hukum jika PKWT Tidak Sesuai Aturan

Jika pemberi kerja tidak mematuhi aturan PKWT, maka terdapat beberapa implikasi hukum:

  • Perubahan Status Pekerja: Hubungan kerja akan dianggap sebagai PKWTT.
  • Denda dan Kompensasi: Pemberi kerja wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan PKWTT.
  • Sanksi Administratif: Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi dari pemerintah.

Kesimpulan

PKWT adalah solusi yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka waktu tertentu. Namun, penting bagi pemberi kerja dan pekerja untuk memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan perencanaan yang baik, PKWT dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak.