PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan PPPK dengan PNS
- Status kepegawaian: PPPK berstatus sebagai karyawan kontrak, sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap.
- Pengangkatan: PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan PNS diangkat berdasarkan keputusan Presiden.
- Masa kerja: PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan dalam perjanjian kerja, sedangkan PNS memiliki masa kerja hingga pensiun.
- Gaji dan tunjangan: PPPK menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS dengan pangkat dan golongan yang sama, namun tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
- Pemberhentian: PPPK dapat diberhentikan jika masa kontrak berakhir, kinerja tidak mencapai target, atau melanggar peraturan. PNS hanya dapat diberhentikan dengan alasan yang sangat jelas, seperti pensiun, meninggal dunia, atau melakukan tindak pidana.
Jenis-jenis PPPK
- PPPK Guru: PPPK Guru diangkat untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.
- PPPK Dokter dan Tenaga Kesehatan: PPPK Dokter dan Tenaga Kesehatan diangkat untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas negeri.
- PPPK Teknis: PPPK Teknis diangkat untuk mengisi jabatan teknis di instansi pemerintah, seperti teknisi, analis, dan lain sebagainya.
Perkiraan Gaji PPPK
Gaji PPPK terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan.
Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK berkisar dari Golongan IIa hingga Golongan XVII, dengan gaji pokok yang bervariasi antara Rp 2.631.300 hingga Rp 7.329.900 per bulan.
Tunjangan PPPK terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Tunjangan kinerja: Besarannya bervariasi tergantung kinerja dan jabatan PPPK.
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang memiliki istri/suami dan anak.
- Tunjangan struktural: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan lain: Tunjangan ramadan/hari raya, tunjangan lain-lain, dan tunjangan khusus.
Berikut adalah tabel rincian kisaran gaji PPPK per golongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan | Gaji Pokok |
---|---|
IIa | Rp 2.631.300 – Rp 3.270.700 |
IIb | Rp 3.017.500 – Rp 3.735.900 |
IIIa | Rp 3.403.700 – Rp 4.205.100 |
IIIb | Rp 3.790.900 – Rp 4.676.300 |
IVa | Rp 4.178.100 – Rp 5.147.500 |
IVb | Rp 4.565.300 – Rp 5.624.700 |
Va | Rp 4.952.500 – Rp 6.101.900 |
Vb | Rp 5.339.700 – Rp 6.579.100 |
VIa | Rp 5.726.900 – Rp 7.056.300 |
VIb | Rp 6.114.100 – Rp 7.533.500 |
VIIa | Rp 6.501.300 – Rp 8.010.700 |
VIIb | Rp 6.888.500 – Rp 8.487.900 |
VIIIa | Rp 7.275.700 – Rp 8.965.100 |
VIIIb | Rp 7.662.900 – Rp 9.442.300 |
IXa | Rp 8.050.100 – Rp 9.919.500 |
IXb | Rp 8.437.300 – Rp 10.396.700 |
Xa | Rp 8.824.500 – Rp 10.873.900 |
Xb | Rp 9.211.700 – Rp 11.351.100 |
XIa | Rp 9.598.900 – Rp 11.828.300 |
XIb | Rp 9.986.100 – Rp 12.305.500 |
XIIa | Rp 10.373.300 – Rp 12.782.700 |
XIIb | Rp 10.760.500 – Rp 13.260.900 |
XIIIa | Rp 11.147.700 – Rp 13.739.100 |
XIIIb | Rp 11.534.900 – Rp 14.217.300 |
XIVa | Rp 11.922.100 – Rp 14.784.500 |
XIVb | Rp 12.309.300 – Rp 15.351.700 |
Referensi
Informasi lebih lanjut tentang PPPK:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (https://peraturan.bpk.go.id/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018)
- Website BKN: https://www.bkn.go.id/