Resign Tanpa Pamit Apakah Dapat Gaji?

Penulis : 

Table of Contents

Secara hukum, hak gaji karyawan yang resign tanpa pamit tergantung pada beberapa faktor:

1. Masa Kerja:

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan:
    • Tidak berhak gaji: Menurut Pasal 51 ayat (2) UU Cipta Kerja, karyawan berhak atas gaji proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja di bulan tersebut.
    • Tetapi: Ada pengecualian dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.
    • Perusahaan dapat membayar gaji penuh: Jika karyawan mengundurkan diri karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau karena meninggal dunia.
  • Masa Kerja Lebih dari 1 Bulan:
    • Berhak gaji: Karyawan berhak atas gaji proporsional untuk sisa masa kerja di bulan tersebut, sesuai Pasal 51 ayat (2) UU Cipta Kerja.

2. Ketentuan Perusahaan:

  • Peraturan Internal Perusahaan: Perusahaan mungkin memiliki peraturan internal terkait resign tanpa pamit, seperti pemotongan gaji atau denda.
  • Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan juga bisa menentukan konsekuensi resign tanpa pamit.

3. Alasan Resign:

  • Alasan Sah: Jika resign karena alasan sah, seperti sakit yang parah atau keluarga meninggal, perusahaan mungkin lebih toleran dan memberikan gaji penuh.
  • Alasan Tidak Sah: Jika resign karena alasan tidak sah, seperti melanggar peraturan perusahaan atau melakukan tindakan indisipliner, perusahaan berhak memotong gaji atau tidak memberikan gaji.

Saran:

  • Sebaiknya ikuti prosedur pengunduran diri yang benar: Sesuai dengan ketentuan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.
  • Komunikasikan dengan baik: Jelaskan alasan resign kepada atasan dan ikuti prosesnya dengan profesional.
  • Meminta persetujuan: Jika memungkinkan, mintalah persetujuan tertulis dari atasan terkait pengunduran diri tanpa pamit.

Konsekuensi Resign Tanpa Pamit:

  • Kehilangan gaji: Seperti yang dijelaskan diatas, resign tanpa pamit berpotensi menyebabkan kehilangan gaji.
  • Nama buruk: Resign tanpa pamit dapat merusak reputasi dan mempersulit mencari pekerjaan di masa depan.
  • Gugatan hukum: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menggugat karyawan yang resign tanpa pamit untuk ganti rugi.

Kesimpulan:

Resign tanpa pamit berpotensi menyebabkan kehilangan gaji dan konsekuensi negatif lainnya. Sebaiknya ikuti prosedur pengunduran diri yang benar dan profesional untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Catatan:

  • Informasi ini hanya bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum.
  • Selalu konsultasikan dengan pakar hukum atau HRD untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi Anda.