SP dalam dunia kerja adalah singkatan dari Surat Peringatan.
Ini adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan.
SP berfungsi sebagai bentuk teguran tertulis sebelum perusahaan mengambil tindakan lebih tegas, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tujuan Pemberian SP:
- Sebagai Pembinaan: SP bertujuan untuk memberikan peringatan dan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki kesalahannya.
- Sebagai Dokumentasi: Adanya SP menjadi dokumentasi resmi perusahaan mengenai pelanggaran yang dilakukan karyawan.
- Sebagai dasar PHK: Jika karyawan terus melakukan pelanggaran setelah menerima SP, perusahaan bisa menggunakan SP sebagai dasar untuk melakukan PHK.
Prosedur Pemberian SP:
- Pelanggaran oleh Karyawan: Karyawan melakukan tindakan yang melanggar aturan perusahaan, seperti terlambat masuk kerja, membocorkan rahasia perusahaan, atau tidak mencapai target kerja.
- Teguran Lisan: Umumnya perusahaan akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada karyawan yang melakukan pelanggaran.
- Pemberian SP: Jika teguran lisan tidak diindahkan, perusahaan akan mengeluarkan SP secara tertulis. SP biasanya diberikan bertahap, mulai dari SP 1, SP 2, dan SP 3.
- Pemberian Sanksi: SP bisa disertai dengan sanksi tertentu, seperti pemotongan gaji atau penundaan kenaikan pangkat.
- PHK: Jika karyawan tetap melakukan pelanggaran setelah menerima SP 3, perusahaan bisa saja melakukan PHK.
Hal yang Perlu Diingat tentang SP:
- Pemberian SP harus mengikuti prosedur dan sesuai dengan aturan perusahaan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Karyawan yang menerima SP berhak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas tindakan yang dilakukan.
- Setelah menerima SP, karyawan harus berusaha untuk memperbaiki kesalahannya dan mematuhi aturan perusahaan.
Sebagai karyawan, penting untuk memahami aturan perusahaan dan menghindari tindakan yang bisa mengakibatkan dikeluarkannya SP.
Jenis SP (Surat Peringatan)
SP (Surat Peringatan) biasanya dikeluarkan secara bertahap.
Ini menunjukkan meningkatnya keseriusan pelanggaran yang dilakukan karyawan.
Berikut jenis-jenis SP berdasarkan tahapannya:
1. SP 1 (Surat Peringatan Pertama)
- Tingkat Keseriusan Pelanggaran: Pelanggaran yang tergolong ringan, seperti terlambat masuk kerja beberapa kali, tidak mencapai target kerja yang sifatnya minor, atau melanggar aturan ringan lainnya.
- Tujuan: Memberikan peringatan awal dan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki diri.
- Sanksi: Biasanya tidak disertai sanksi, namun bisa berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, atau peringatan pemotongan gaji di tahap selanjutnya jika tidak ada perbaikan.
2. SP 2 (Surat Peringatan Kedua)
- Tingkat Keseriusan Pelanggaran: Pelanggaran yang lebih serius dari SP 1, seperti terlambat masuk kerja terus-menerus, tidak mencapai target kerja secara signifikan, melakukan tindakan indisipliner, atau melanggar aturan perusahaan yang cukup berat.
- Tujuan: Memberikan peringatan keras dan menegaskan konsekuensi jika pelanggaran terulang.
- Sanksi: Mulai bisa disertai sanksi seperti pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau pemindahan divisi.
3. SP 3 (Surat Peringatan Ketiga)
- Tingkat Keseriusan Pelanggaran: Pelanggaran berat yang berulang setelah menerima SP 1 dan SP 2, seperti melakukan tindakan indisipliner berat, membocorkan rahasia perusahaan, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, atau melanggar aturan perusahaan yang bisa berujung pada tindakan hukum.
- Tujuan: Memperingatkan karyawan bahwa pelanggaran selanjutnya bisa berakibat pada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Sanksi: Bisa berupa skorsing atau pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan perusahaan.
Jenis SP lain (Tidak Umum):
- SP peringatan lisan: Beberapa perusahaan mungkin menggunakan peringatan lisan sebagai tahap awal sebelum mengeluarkan SP tertulis.
- SP langsung (tanpa tahapan): Dalam kasus pelanggaran yang sangat berat, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP final tanpa melalui tahap SP 1 dan SP 2.
Catatan: Jenis SP dan tahapannya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Peraturan perusahaan biasanya menjelaskan jenis pelanggaran yang termasuk dalam setiap tahap SP.