THR (Tunjangan Hari Raya) biasanya diberikan sebesar 1 kali gaji pokok bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama: Jika terdapat ketentuan yang mengatur THR lebih besar dari 1 kali gaji, maka ketentuan tersebut yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dan perhitungan yang lebih detail, Anda dapat mengunjungi situs-situs seperti:
- Gajimu.com: https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/pengupahan/tunjangan/thr/perhitungan-tunjangan-hari-raya-thr
- HRD.id: https://hrd.id/blog/9/cek-di-sini-cara-menghitung-thr-sesuai-dengan-masa-kerja
Semoga informasi ini bermanfaat!