THR Berapa Kali Gaji

Penulis : 

Table of Contents

THR (Tunjangan Hari Raya) biasanya diberikan sebesar 1 kali gaji pokok bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
  • Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama: Jika terdapat ketentuan yang mengatur THR lebih besar dari 1 kali gaji, maka ketentuan tersebut yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan perhitungan yang lebih detail, Anda dapat mengunjungi situs-situs seperti:

Semoga informasi ini bermanfaat!