Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.996.561, naik sebesar Rp179.889 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.
Sumber referensi penulisan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025