Indonesia tidak lagi menggunakan istilah UMR sejak 2024. Sebagai gantinya, mereka menggunakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Untuk Kota Gresik tahun 2024, UMK yang berlaku adalah Rp 4.642.031. Ini adalah UMK tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.