UMR Jogja tahun 2024 berbeda-beda untuk setiap kabupaten/kota, yaitu:
- Kota Yogyakarta: Rp2.492.997,- (naik 7,24% dari tahun 2023)
- Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,- (naik 7,25% dari tahun 2023)
- Kabupaten Bantul: Rp2.216.463,- (naik 7,26% dari tahun 2023)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.737,- (naik 7,67% dari tahun 2023)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041,- (naik 7,38% dari tahun 2023)
Sumber informasi:
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024: https://money.kompas.com/read/2024/01/10/092602826/info-umr-jogja-2024-kota-yogyakarta-tertinggi-gunungkidul-terendah
Catatan:
- UMR adalah upah minimum regional yang ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun.
- UMR hanya berlaku untuk pekerja swasta yang bekerja di perusahaan dengan modal di bawah Rp10 miliar.
- Perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar harus mengikuti ketentuan pengupahan yang lebih tinggi.
Semoga informasi ini bermanfaat!