UMK (Upah Minimal Kota/Kota) Padang tahun 2024 sebesar Rp 2.811.449 per bulan. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Perlu diketahui bahwa UMK merupakan upah minimum yang secara hukum wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Hal ini tidak berlaku bagi pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, UMK dapat berbeda-beda tergantung pada pekerjaan dan industri tertentu.
Berikut beberapa sumber dimana Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang UMK di Padang:
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:
Kompas: https://money.kompas.com/read/2024/01/24/160153926/info-umr-padang-dan-daerah-lain-se-sumbar
Disnakerin Padang: https://infopublik.id/kategori/nusantara/800813/disnakerin-padang-akan-sosialisasikan-umk-tahun-2024-sebesar-rp2-8-juta
Saya harap informasi ini bermanfaat. Tolong beri tahu saya jika Anda memiliki pertanyaan lain.