Provinsi Sumatera Utara memberikan kabar baik bagi para pekerja dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Besaran UMP saat ini ditetapkan sebesar Rp2.992.559, mengalami kenaikan sebesar Rp182.644 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
Sumber referensi penulisan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025