Istilah UMR memang sudah tidak digunakan lagi di Indonesia sejak tahun 2024, sekarang diganti menjadi UMK (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota).
Di Pasuruan untuk tahun 2024, UMK yang berlaku adalah UMK Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 2.165.244.
Namun perlu dicatat, Kabupaten Pasuruan memiliki UMK tersendiri yang lebih tinggi dibandingkan Kota Pasuruan.
UMK untuk Kabupaten Pasuruan di tahun 2024 adalah Rp 4.635.133.